
08 Mar Memperkuat Perlindungan pada Pekerja Migran Indonesia
Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKP-PMP) Keuskupan Pangkalpinang, bersama Komisi PSE KWI, Sekretarian Gender dan Pemberdayaan Perempuan (SGPP) KWI, Caritas Indonesia, dan KKP KWI, pada 2 – 6 Maret 2022 yang lalu mengadakan kegiatan Asesmen Pembangunan Shelter Perlindungan dan Balai Latihan Kerja Migran di Pangkalpinang, Batam.
Kegiatan ini berkaitan dengan perlindungan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan untuk mengikis Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pemerintah Indonesia, melalui UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UUPMI), menyatakan bahwa pekerja migran adalah subyek yang harus dilindungi kesehatannya, diawasi penjaminan kesehatan fisik dan mentalnya, serta perlu mendapat penyediaan pusat perlindungan pekerja migran. Pusat perlindungan ini meliputi layanan aduan, advokasi, penyelesaian permasalahan, serta layanan lain yang menunjang perlindungan pekerja migran.
Menurut Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), sampai dengan tahun 2021 total jumlah PMI adalah 72.624 orang, dengan komposisi 8.769 laki-laki dan 63.885 perempuan. Dari total jumlah tersebut, latar belakang pendidikan mereka adalah Pasca Sarjana (6), Sarjana (546), Diploma (929), SMA (39.450), SMP (44.336) dan SD (27.907).

Balai Latihan Kerja (BLK) yang direncanakan akan dibangun di Keuskupan Pangkalpinang ini akan menjadi bagian dari Shelter Theresia yang sudah berdiri sejak 2005. Pendirian BLK ini juga bagian dari skema respon Gereja Katolik Indonesia terhadap kasus TPPO.
Selain Rm. Chrisanctus Paschalis Saturnus, Pr selaku ketua KKP-PMP Keuskupan Pangkalpinang, hadir juga sebagai Rm. Aegedius Eka Aldilanta, O.Carm (Sekretaris KKP-PMP, KWI), Rm. Ewaldus, Pr (Sekretaris Komisi PSE), Sr. Natalia, OP (Sekretaris SGPP), Rm. Fredy Rante Taruk, Pr (Direktur Eksekutif Caritas Indonesia) dan Rm. Markus Manurung, OFM Cap (Direkur Caritas-PSE Keuskupan Agung Medan).

Sepanjang sejarah, Gereja dekat dengan migran, perantau dan pengungsi. Gereja memberikan bantuan langsung dengan menyediakan akomodasi, makanan, dan perawatan kesehatan serta berbagai bentuk program pembelaan. Melalui pelayanan amal kasih ini Gereja Katolik Indonesia menjunjung tinggi martabat manusia dengan penemanan dalam pelatihan kerja yang produktif tanpa mengabaikan kehidupan spiritual mereka. “Setiap migran adalah pribadi manusia yang pada dirinya, memiliki hak asasi yang tak dapat dicabut, yang harus dihormati oleh setiap orang dan dalam situasi apapun.” (Caritas in Veritate, 62)
No Comments